ZAMAN sekarang, kebutuhan masyarakat semakin meningkat. Sayangnya kebutuhan yang semakin meningkat tidak dibarengi dengan peningkatan mutu atau kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesejahteraan. Akibatnya, banyak masyarakat yang harus mengecap gelar tuna wisma atau pengangguran. Belum lagi soal pemerataan pendidikan. Masih ada saja daerah di kawasan daerah tertinggal yang penduduknya belum sepenuhnya mengeyam pendidikan dengan baik dan benar.
Selain itu, terbatasnya lapangan pekerjaan menjadi penyebab utama meningkatnya angka pengangguran. Menurut data yang ada, hingga Februari 2008 angka pengangguran di Indonesia mencapai 9,39 juta. Salah satu penyebabnya, diantaranya menyangkut kualitas pendidikan yang ada di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Orientasi PTN dan PTS yang awalnya keningkatkan kecerdasan bangsa, mulai bergeser kepada bisnis oriented. Akibatnya, lulusan perguruan tinggi, belum siap pakai.
Sungguh ironis, negara yang memiliiki begitu banyak Sumber Daya Alam (SDA) masih belum mampu menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Akibat kesalahan struktural negara dalam memanage negeri ini, menjadikan masyarakat semakin panik, terutama dalam menghidupi kebutuhan keluarganya. Berbagai macam cara dilakukan demi sesuap nasi.
Misalnya, perdagangan orang (PO) kini menjadi pekerjaan yang dilirik sebagian masyarakat untuk dapat memperpanjang umur. Di Indonesia masalah ini menjadi momok yang belum juga dapat terselesaikan, sekalipun undang-undang mengenai perdagangan orang telah dikeluarkan. Faktanya, berbagai macam kasus masih saja mencuat ke permukaan, karena undang-undang tak memberikan efek jera bagi pelakunya.
Nunukan sebagai daerah perbatasan antara Indonesia-Malayasia, menjadikan daerah ini sebagai saksi bisu terjadinya perdagangan manusia. Masalah yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sudah tidak dapat ditolerir . Mengapa? Manusia memiliki anugerah paling terbesar yang diberikan Sang Maha Pencipta. Harkat dan martabat. Harkat dan martabat masing-masing manusia harus dijaga dan dihormati, sehingga anugerah itu tak tercabut dari akarnya.
Fakta atau realitas sosial yang terjadi di Nunukan, menjadi beban berat bagi pemerintah daerah. Segala upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, seperti lahirnya peraturan daerah untuk menanggulangi trafficking, tersedianya dana untuk penganggulangan korban perdangan orang dan masih banyak lagi upaya pemerintah daerah dalam mengantisipasi terjadinya kasus semacam itu.
Selain pemerintah daerah Kabupaten Nunukan, salah satu lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap masalah perdagangan orang adalah LSM HIPERPRO (Himpunan Perempuan Produktif). Sebagai bentuk kepedulianya, LSM ini memiliki tiga agenda utama dalam menangani masalah perdagangan orang yaitu pencegahan, penanggulangan korban dan reintegrasi korban.
Bentuk pencegahan yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi-sosialisasi seperti penyebaran lifleat, penyebaran informasi via radio, talk show, penyuluhan langsung ke organisasi-organisasi wanita dan monitoring kasus.
Lembaga Swadaya Masyarakat bekerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan dan organisasi internasional ICMC juga melakukan penempatan sementara kepada korban perdagangan orang, sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal dan merujuk ke RS bila Si korban membutuhkan pengobatan. Itu adalah sebagaian bentuk penanggulangan HIPERPRO terhadap para korban.
Siapa saja yang menjadi korban? "Kejahatan perdagangan orang di Kabupaten Nunukan, sampai saat ini tidak ditemukan masyarakat setempat yang terindikasi trafficking. Namun trafficking yang terjadi pada sebagian besar masyarakat pendatang berstatus TKI atau buruh migrant yang datang dari luar pulau Nunukan ke Malaysia,” ujar Ny Suarni SH, Ketua LSM HIPERPRO Kabupaten Nunukan. (mufidah)
Selain itu, terbatasnya lapangan pekerjaan menjadi penyebab utama meningkatnya angka pengangguran. Menurut data yang ada, hingga Februari 2008 angka pengangguran di Indonesia mencapai 9,39 juta. Salah satu penyebabnya, diantaranya menyangkut kualitas pendidikan yang ada di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Orientasi PTN dan PTS yang awalnya keningkatkan kecerdasan bangsa, mulai bergeser kepada bisnis oriented. Akibatnya, lulusan perguruan tinggi, belum siap pakai.
Sungguh ironis, negara yang memiliiki begitu banyak Sumber Daya Alam (SDA) masih belum mampu menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Akibat kesalahan struktural negara dalam memanage negeri ini, menjadikan masyarakat semakin panik, terutama dalam menghidupi kebutuhan keluarganya. Berbagai macam cara dilakukan demi sesuap nasi.
Misalnya, perdagangan orang (PO) kini menjadi pekerjaan yang dilirik sebagian masyarakat untuk dapat memperpanjang umur. Di Indonesia masalah ini menjadi momok yang belum juga dapat terselesaikan, sekalipun undang-undang mengenai perdagangan orang telah dikeluarkan. Faktanya, berbagai macam kasus masih saja mencuat ke permukaan, karena undang-undang tak memberikan efek jera bagi pelakunya.
Nunukan sebagai daerah perbatasan antara Indonesia-Malayasia, menjadikan daerah ini sebagai saksi bisu terjadinya perdagangan manusia. Masalah yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sudah tidak dapat ditolerir . Mengapa? Manusia memiliki anugerah paling terbesar yang diberikan Sang Maha Pencipta. Harkat dan martabat. Harkat dan martabat masing-masing manusia harus dijaga dan dihormati, sehingga anugerah itu tak tercabut dari akarnya.
Fakta atau realitas sosial yang terjadi di Nunukan, menjadi beban berat bagi pemerintah daerah. Segala upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, seperti lahirnya peraturan daerah untuk menanggulangi trafficking, tersedianya dana untuk penganggulangan korban perdangan orang dan masih banyak lagi upaya pemerintah daerah dalam mengantisipasi terjadinya kasus semacam itu.
Selain pemerintah daerah Kabupaten Nunukan, salah satu lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap masalah perdagangan orang adalah LSM HIPERPRO (Himpunan Perempuan Produktif). Sebagai bentuk kepedulianya, LSM ini memiliki tiga agenda utama dalam menangani masalah perdagangan orang yaitu pencegahan, penanggulangan korban dan reintegrasi korban.
Bentuk pencegahan yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi-sosialisasi seperti penyebaran lifleat, penyebaran informasi via radio, talk show, penyuluhan langsung ke organisasi-organisasi wanita dan monitoring kasus.
Lembaga Swadaya Masyarakat bekerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan dan organisasi internasional ICMC juga melakukan penempatan sementara kepada korban perdagangan orang, sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal dan merujuk ke RS bila Si korban membutuhkan pengobatan. Itu adalah sebagaian bentuk penanggulangan HIPERPRO terhadap para korban.
Siapa saja yang menjadi korban? "Kejahatan perdagangan orang di Kabupaten Nunukan, sampai saat ini tidak ditemukan masyarakat setempat yang terindikasi trafficking. Namun trafficking yang terjadi pada sebagian besar masyarakat pendatang berstatus TKI atau buruh migrant yang datang dari luar pulau Nunukan ke Malaysia,” ujar Ny Suarni SH, Ketua LSM HIPERPRO Kabupaten Nunukan. (mufidah)
wah,, mantap...mantap....
lanjutkan fid,, heheheheh.. q juga udah poting 3 toh,, coment yah,,
rifqi
kapan ya kita dapat berkumpul seperti sedia kala, makan dan bercumbu seperti itu
><